Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menjatuhkan hukuman kepada Helena Lim. Dalam sidang yang berlangsung pada 30 Desember 2024, majelis hakim memutuskan Helena Lim harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang bisa digantikan dengan kurungan enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan banding. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang banding tersebut akan digelar. "Iya (banding atas putusan Helena Lim)," ujarnya, sambil menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada Pengadilan Tinggi.
Banding tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 31 Desember 2024, dengan surat salinan bernomor: 77/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. JPU yang mengajukan banding adalah Ichwanudin, dan surat tersebut juga ditandatangani oleh Plh Panitera, I Gede Renasa.
Selain Helena Lim, ada beberapa nama lain yang juga turut mengajukan banding atas putusan majelis hakim, seperti Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Sidang vonis kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 30 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.
Reaksi dari ibunda Helena, Hoa Lien, sangat emosional saat mendengar keputusan hakim. Ia tidak bisa menahan kesedihannya dan langsung histeris di ruang sidang, memohon agar hakim membebaskan anaknya.
"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriaknya dengan penuh rasa sakit saat Helena keluar dari ruang persidangan.
Kehadiran Hoa Lien di persidangan adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Helena. Namun, kenyataan bahwa anaknya divonis bersalah membuatnya tidak kuasa menahan emosi, hingga ia pingsan setelah sidang berakhir.
Recommended By Editor
- Ternyata ini 5 cara bebas dari tenggorokan kering dan tetap glowing usai nonton konser semalaman
- Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK, penjadwalan ulang dilakukan
- Cinta Laura & Najwa Shihab komitmen lawan pelecehan seksual, 200 orang ikut turun tangan
- Ucapan Sandra Dewi hobi ngemal kembali viral, tak sesuai ucapan Harvey Moeis sebut istri suka hemat
- Majelis hakim perintahkan aset Helena Lim dikembalikan, begini respons Mahkamah Agung
- Sindir hakim yang beri vonis ringan Harvey Moeis, Rieke Diah Pitaloka pakai khotbah Zainuddin MZ
- OCCRP tidak punya bukti korupsi Jokowi, kenapa bisa menjadikannya finalis pemimpin paling korup?