Brilio.net - Polisi menetapkan Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, sebagai tersangka. Sepeda motor merek Suzuki Smash warna pink milik pegi menjadi salah satu barang bukti penting. Menurut keterangan ibunda Pegi Setiawan, sepeda motor tersebut sudah dibawa polisi sejak 2016.
Berhubungan dengan barang bukti ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan Pegi saat melakukan aksi pembunuhan tersebut belum ditemukan. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan keterangan yang diberikan keluarga Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas kemudian juga motor yang digunakan, kita sudah dapat walaupun motornya belum dapat tetapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan," Ujar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers pertama kali dengan menghadirkan Pegi Setiawan.
Sementara menurut kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, dia membenarkan bahwa menurut sepengetahuannya, motor tersebut sudah tidak ada sejak 2016. Pernyataan itu juga didapatkan dari keterangan yang diberikan keluarga Pegi.
"Di 2016 ibunya Pegi mengakui ada sepeda motor Pegi dibawa polisi," ujar Putri Maya Rumanti.
Namun 8 tahun sudah berlalu, barang bukti sepeda motor tersebut belum pernah diperlihatkan. Hotman Paris Hutapea yang juga merupakan pengacara keluarga Vina Cirebon, mempertanyakan keberadaan barang tersebut. Sebab menurutnya, sepeda motor itu adalah sesuatu yang bisa memperjelas kasus ini.
"Kalau ada nggak motornya, berarti nggak ada barang bukti. Ada nggak motornya? Tunjukkan kalau ada. Kalau nggak ada, ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau nggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti," kata Hotman dikutip dari liputan6.com pada kamis (30/5).
Keterangan polisi yang mengatakan bahwa mereka sudah memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor milik Pegi, dianggap tidak bisa untuk membuktikan kejahatannya. Menurut Hotman Paris Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor saja tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi mengendarai motor tersebut saat melakukan kejahatan.
"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya. Berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi nggak ada motornya. Apakah motornya ada? Nggak pasti kan? Iya kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut," katanya.
Sama seperti pernyataan Putri, menurut sepengetahuan Hotman motor sudah disitu polisi pada 2016 lalu. Namun, sampai sekarang dia tidak pernah melihat barang bukti tersebut. Jika tidak dimunculkan segera atau barang buktinya memang tidak ada, Hotman berpendapat bahwa Pegi tidak bisa serta merta ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi nggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti nggak mungkin disita 7 tahun," imbuh Hotman.
"Kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya, baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi. Demikian juga kalau belum pasti fiktif jangan bilang pasti fiktif, kan belum pasti. Sementara putusan pengadilan judulnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengatakan ada tiga pelakunya yang DPO, bukan fiktif," pungkasnya.
Recommended By Editor
- Datangi Komnas HAM, pihak keluarga Vina adukan penghapusan 2 DPO dan minta jaminan trauma healing
- Polisi ungkap Pegi Setiawan ganti nama saat pelarian 8 tahun, sang ayah beri bantahan
- Polisi dalami keterlibatan orang tua sembunyikan Pegi Setiawan, sebut punya banyak petunjuk
- Pegi Setiawan kekeh tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon, polisi sebut bukti ini jadikannya tersangka
- Polisi periksa adik Pegi Setiawan sebagai saksi pembunuhan Vina, kukuh kakaknya korban salah tangkap
- Kesaksian Linda usai diperiksa Polda Jabar, terungkap hubungannya dengan Vina Cirebon