Brilio.net - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas kenaikan tarif ojek online mulai 9 Agustu 2019 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ojek online yang semula diterapkan di 45 kota (perluasan tahap I dan II) akan semakin melebar menjadi 123 kota, dengan tambahan 88 kota baru (perluasan tahap III).

Ojek online semakin menjamur di Indonesia, hal ini lantaran di kota-kota besar di Asia Tenggara selalu padat dengan kemacetan.Ramainya minat akan ojek online berdampak pada tarif yang ditetapkan oleh pihak ojek online. Kemenhub akan menetapkan kenaikan tarif ojek online secara merata pada 88 kota di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menyatakan progress penerapan tarif baru ini sudah mencapai kurang lebih 80 persen. Sisanya akan diselesaikan dengan target waktu September mendatang.

"Kita targetkan 100 persen di bulan September mendatang," ungkapnya di gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8) seperti dilansir brilio.net dari Liputan6.com

Sesuai keputusan Kemenhub ada tiga zona wilayah yang terkena imbas kenaikan tarif ojol ini. Namun setiap kota akan mengalami kenaikan tarif berbeda-beda.

Berikut wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan tarif ojek online yang akan diberlakukan:

Zona I berada di daerah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona ini, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas bawah Rp 2.300 per kilometer. Kemudian tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yaitu Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Beberapa kota di zona I yaitu Pulau Sumatera:

Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kisaran, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian untuk zona II, tarif diberlakukan sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer dengan tarif minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Beberapa kota di zona II yaitu Pulau Jawa:

Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Demak, Kota Kendal, Kota Pati, dan Kota Jepara.

Zona III yang meliputi kota di Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, akan berlaku tarif ojol sebesar Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per kilometer. Dengan tarif minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Untuk wilayah zona III meliputi Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Popo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, Pare-pare.