Brilio.net - Tarif ojek online akan segera dinaikkan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (7/9) lalu. Rencananya kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 10 September 2022. Adapun besaran kenaikannya mencapai 6-10 persen dari harga semula.

<img style=

foto: liputan6.com

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Soeharto menyampaikan, kebijakan kenaikan harga tersebut telah melalui kajian matang. Dirinya mengklaim, dengan begitu tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak akan mengurangi jumlah penumpang ojek online.

Suharto mengungkapkan, pertimbangan tarif ojol naik ini salah satunya adalah terkait keseimbangan antara pelayanan transportasi reguler lainnya, seperti angkutan umum, bus, taksi dan sebagainya.

"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," kata Suharto dalam sesi teleconference, pada Rabu (7/9) dilansir dari liputan6.com.