Brilio.net - Tarif ojek online akan segera dinaikkan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (7/9) lalu. Rencananya kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 10 September 2022. Adapun besaran kenaikannya mencapai 6-10 persen dari harga semula.
foto: liputan6.com
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Soeharto menyampaikan, kebijakan kenaikan harga tersebut telah melalui kajian matang. Dirinya mengklaim, dengan begitu tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak akan mengurangi jumlah penumpang ojek online.
Suharto mengungkapkan, pertimbangan tarif ojol naik ini salah satunya adalah terkait keseimbangan antara pelayanan transportasi reguler lainnya, seperti angkutan umum, bus, taksi dan sebagainya.
"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," kata Suharto dalam sesi teleconference, pada Rabu (7/9) dilansir dari liputan6.com.
Kenaikan tarif ojek online sendiri terdapat pada zona I dan III yang naik mencapai 6-10 persen. Sementara untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR dan komponen perhitungan jasa lainnya.
foto: liputan6.com
"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online langsung ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dilansir brilio.net pada Kamis (8/9).
Selain mengatur kenaikan tarif ojek online, Kemenhub juga mengurangi biaya sewa pengguna aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen.
Kemenhub sendiri memastikan akan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online. Hal tersebut dilakukan menyusul harga BBM yang sudah resmi naik sejak pekan lalu.
foto: liputan6.com
Kabar naiknya ongkos ojek online ini membuat asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) hendak memprotes kebijakan tersebut. Meskipun sudah melalui kajian yang matang, dan akan ada penyesuaian harga, mereka mengklaim kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.
"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa saja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, dilansir brilio.net pada Kamis (8/9).
Igun menambahkan bahwa harusnya setiap provinsi punya perbedaan tarif sendiri-sendiri. Dan, peraturan seperti itu sebaiknya diserahkan menurut peraturan gubernur, atau peraturan daerah.
Pasalnya, Igun Wicaksono menilai ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.
foto: freepik.com
"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.
Recommended By Editor
- Curhat driver ojek online dapat orderan unik, jasa bangunkan pacar
- 11 Potret driver ojek online beri fasilitas spesial untuk penumpang
- Diprotes customer karena hujan, reaksi driver ojek ini tak terduga
- Aksi driver ojol bantu bersihkan sisa makanan di restoran, bikin salut
- Driver ojek online kesal diberi bintang 5, alasannya tak terduga