Kurang lebih tiga bulan lagi, 2019 akan segera berakhir. Meski masih beberapa bulan lagi, namun masyarakat sudah harus bersiap menghadapi beberapa kenaikan tarif pada 2020 mendatang.

Untuk itu, ada baiknya masyarakat mulai menyisihkan sedikit demi sedikit tabungan untuk iuran kenaikan tersebut. Pasalnya ada pula kenaikan tarif yang berlaku per 1 Januari 2020.

Mulai dari cukai rokok hingga BPJS Kesehatan akan mengalami tarif kenaikan cukup signifikan. Apa saja?

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, berikut daftar tarif-tarif yang dinaikkan pemerintah pada 2020, Rabu (9/10).

 

1. Kenaikan iuran BPJS.

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Kenaikan terjadi untuk kelas I dan II, masing-masing kelas akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyebut bahwa perusahaannya akan menderita defisit Rp 77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.

"Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp 39,5 triliun kemudian tahun 2021 Rp 50,1 triliun, 2022 Rp 58,6 triliun, 2023 Rp 67,3 triliun, 2024 Rp 77,9 triliun," ujar Fahmi.

 

2. Listrik.

Tak hanya BPJS Kesehatan, tarif listrik sebagian pelanggan akan naik pada tahun 2020. Kenaikan ini dipicu dicabutnya subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).

Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.

"Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," kara Rida Mulyana.

Adapun tarif listrik per golongan ialah:

1. Golongan subsidi 450 VA, Rp415/kWh
2. Golongan subsidi 900 VA, Rp605/kWh
3. Golongan mampu 900 VA, Rp1.352/kWh
4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp1.467/kWh

 

3. Cukai rokok naik.

Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan kenaikan cukai rokok untuk menekan konsumsi. Mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

"Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga, karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak," katanya.

Selain, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut Heru, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp 173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.

"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," ujar Heru.

 

4. Tarif tol.

Kemudian, beberapa ruas jalan tol akan segera mengalami penyesuaian tarif di akhir tahun 2019. 11 Ruas di antaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, mengungkapkan jadwal pasti kenaikan tarif tol tersebut belum ditentukan. Namun, dipastikan kenaikan tarif tersebut akan dilakukan tahun ini.

"Kalau jadwal harusnya tahun ini (naik tarifnya)," kata dia.

Sementara itu, untuk besaran kenaikan tarif sendiri akan mengacu pada peraturan yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Pengalaman (besaran kenaikan) yang 2 tahun dibundling," ujarnya.

Berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:

1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
3. Gempol-Pandaan tahap I
4. Surabaya-Mojokerto
5. Palimanan-Kanci
6. Semarang Seksi A-B-C
7. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
8. Pondok Aren-Serpong
9. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
10. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
11. Tol Surabaya-Gempol.