Brilio.net -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja tentang seleksi CPNS periode 2019-2020 di kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1). Selain membahas soal persiapan CPNS 2020, pemerintah dan DPR juga bersepakat soal penghapusan tenaga honorer.

Rapat kerja menghadirkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan dimulai pukul 10.20 WIB. Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.