Kejaksaan Agung baru saja melakukan penangkapan terhadap hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini memang benar. "Betul," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (23/10).

Febrie juga menyebutkan bahwa total ada tiga orang yang ditangkap, dan semuanya berkaitan dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. "Betul, terkait kasus Tannur," tambahnya.

Namun, Febrie belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut. "Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," katanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Ronald telah melakukan tindakan kriminal tersebut. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," jelas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusan pada 24 Juli 2024.

Hakim juga menilai bahwa Ronald berusaha menolong korban saat dalam keadaan kritis, terbukti dengan tindakan membawa Dini ke rumah sakit. Dini Sera Afrianti diketahui meninggal setelah menghabiskan waktu di tempat hiburan malam bersama Ronald pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan. Keluarga Dini, didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia, melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

Mereka berharap hukum ditegakkan dengan adil. Ujang, ayah Dini, merasa vonis bebas tersebut sangat tidak masuk akal. "12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," ujarnya dengan bingung.

Pengacara Dimas Yemahura menambahkan bahwa laporan ini terkait dengan kontradiksi antara tuntutan, dakwaan, dan pertimbangan hakim. Mereka meminta KY untuk memeriksa etika hakim selama persidangan.

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan putusan hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam waktu dekat. Komisi III DPR RI juga mendengarkan aduan keluarga Dini dan meminta MA serta KY untuk memeriksa hakim yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berharap Jaksa Agung mengajukan kasasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga Dini.