Brilio.net - Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian akhirnya memiliki titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Rabu (18/1) setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran menunggu Putri Candrawathi selesai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

<img style=

foto: YouTube/Liputan6

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (18/1).