Brilio.net - Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian akhirnya memiliki titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Rabu (18/1) setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran menunggu Putri Candrawathi selesai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

<img style=

foto: YouTube/Liputan6

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (18/1).

 

 

Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dilansir dari laman Liputan6.com, jaksa menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Sebelumya pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).