Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari laman Liputan6.com, jaksa menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Sebelumya pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Recommended By Editor
- Pengacara ungkap kondisi mental Bharada E, trauma masuk TKP penembakan
- Hasil uji kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terungkap
- Pengakuan Bharada E jalani perintah jenderal, tak mampu menolak
- Momen Bharada E bertemu orang tua Brigadir J, salaman lalu bersimpuh
- Majelis hakim sebut keterangan ART Sambo berubah-ubah bisa dipidanakan
- Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, ini yang memberatkan tuntutannya