Wakil Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, memberikan tanggapan mengenai keputusan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Idrus, ini adalah bagian dari realitas politik yang harus diterima oleh semua pihak.

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," ungkap Idrus saat ditemui di SICC, Sentul, Bogor, pada Kamis, 12 Februari 2024. Ia menambahkan bahwa menerima kenyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dengan semangat kebersamaan.

Idrus menekankan pentingnya mengikuti prinsip-prinsip Golkar dan arahan Prabowo, yang berfokus pada azas kebangsaan dan kekeluargaan. "Kita harus taat pada azas negara hukum. Partai Golkar tidak akan mengambil langkah yang melanggar hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa meskipun keputusan ini mungkin merugikan secara politik, Golkar tetap akan mematuhi hukum yang berlaku. "Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," tambahnya.

Idrus juga membahas mengenai penentuan format pasangan calon di Jakarta, di mana Golkar telah mengalah dalam beberapa hal demi kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). "Dalam rangka kepentingan-kepentingan, pasti terjadi tarik menarik kepentingan, dan Partai Golkar dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan KIM, termasuk di DKI Jakarta," ujarnya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK. Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, kedua pasangan calon tersebut tidak hadir pada waktu pengajuan gugatan.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan pada 8 Desember, sehingga batas akhir pengajuan gugatan adalah 11 Desember pukul 23.59.

Hingga saat ini, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK mencapai 15 permohonan, dengan rincian permohonan dari berbagai provinsi. Total keseluruhan gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga saat ini mencapai 274 permohonan, termasuk untuk pemilihan bupati dan wali kota.

Dengan situasi ini, tampaknya RK-Suswono dan Dharma-Kun memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum, yang menunjukkan dinamika politik yang kompleks dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.