Brilio.net - Demo besar-besaran 4 November umat muslim yang menuntut agar Ahok ditindak tegas lantaran dianggap melakukan penistaan agama atau penghinaan atas agama Islam tengah menyita perhatian banyak orang.

Sebenarnya, di Indonesia kasus yang menyangkut penistaan agama bukanlah pertama kali ini terjadi. Bahkan beberapa orang pernah dipenjara lantaran dianggap menistakan agama.

Nah, orang-orang yang pernah dipenjara lantaran tuduhan melakukan penistaan agama tersebut memang membuat banyak orang geram. Tentu saja pro dan kontra juga menyelimuti kasus-kasus tersebut.

Nah, berikut ini tiga orang yang pernah dipenjara lantaran tuduhan penistaan agama yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (5/11):

1. Lia Eden.

Dipenjara karena penistaan agama 1-3 © 2016 brilio.net foto: Kapanlagi

Lia Eden sempat sangat terkenal lantaran dirinya dianggap membawa ajaran agama baru yang sesat bagi kaum Eden. Uniknya lagi, Lia Eden pada tahun 2015 pernah menyurati Presiden Jokowi agar menyerahkan pemerintahan padanya. Lia Eden pernah mengaku sebagai Jibril dan Mesias yang muncul sebelum kiamat.

Karena ajarannya yang dianggap menyesatkan, Lia Eden pun sempat dipenjara dua kali. Yang pertama dia dipenjara dua tahun. Sedangkan yang kedua, ia mendekam di bui selama 2,5 tahun. Dia bebas pada tahun 2011.

2. Arswendo Atmowiloto.

Dipenjara karena penistaan agama 1-3 © 2016 brilio.net

foto: KapanLagi

Kalangan pecinta seni dan sastra pasti tak asing dengan budayawan satu ini. Dia pernah dipenjara selama lima tahun lantaran ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi Monitor, ia melakukan jejak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh idola pembaca.

Dari jejak pendapat majalah tersebut yang dilakukan tahun 1990, ternyata nama Arswendo berada di urutan nomor 10 sementara Nabi Muhammad berada di urutan 11. Jejak pendapat tersebut membuat masyarakat muslim marah dan Arswendo pun dinyatakan bersalah. Dia diganjar 5 tahun penjara.

3. Rusgiani.

Dipenjara karena penistaan agama 1-3 © 2016 brilio.net foto: Reference

Rusgiani sempat membuat masyarakat Hindu di Bali geram lantaran menghina persembahan penganut agama Hindu dengan kata-kata najis dan kotor. Rusgiani akhirnya dihukum 14 bulan penjara.