Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, baru saja mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra. Pemulangan ini menjadi momen yang sangat berarti baginya, dan ia merasa bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari rakyat Indonesia.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," ungkap Mary Jane sebelum ia berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada malam Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Mary Jane juga menyatakan rasa cintanya kepada Indonesia. Ia mengaku sangat bahagia bisa kembali ke tanah kelahirannya, dan saat ditanya mengenai perasaannya, ia menjawab, "Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur," seperti yang dilansir dari brilio.net dari Antara.
Pukul 19.17 WIB, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia mengenakan kaos hitam dan dikawal petugas menggunakan mobil van hitam. Sebelum berangkat, ia melambaikan tangan sambil tersenyum kepada awak media yang menunggu di luar pagar lapas.
Setibanya di Bandara Soetta, Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Diberangkatkan ke Filipina Rabu dini hari
foto: liputan6.com
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember 2024. Ia tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin, 16 Desember 2024, dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta verifikasi administrasi sebelum ditransfer.
Selama di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Mary Jane diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan sebagai bagian dari prosedur orientasi awal. Pemindahan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis.
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.