Brilio.net - Sebelumnya viral aksi penjembretan saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, yang berhasil dipotret oleh fotografer. Wajah dan nomor polisi kendaraan yang dipakai dua penjambret tersebut, terpampang nyata di hasil jepretan. Hal ini lantas membuat banyak netizen berharap pelaku agar segera ditangkap polisi.

Setelah beberapa minggu, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut. Salah satunya berinisial U yang diringkus oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. U ini merupakan pengemudi motor sekaligus sosok yang wajahnya viral di media sosial.

Sementara pelaku satu lagi berinisial MR ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi Jawa Barat. Pada aksi penjambretan tersebut, MR merupakan orang yang dibonceng oleh U.

jambret cfd ditangkap polisi berbagai sumber

foto: Instagram/@asnanfoto

"Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta dikutip dari antaranews.com pada Rabu (3/7).

Diketahui, polisi menangkap keduanya di waktu dan tempat yang berbeda. Ade Ary membeberkan bahwa pihaknya menangkap U kurang dari 24 jam setelah foto tersebut viral. Namun, polisi memang sengaja tidak langsung mengumumkannya kepada publik. Hal ini dilakukan karena pelaku satunya MR sering berpindah-pindah tempat.

"Tersangka MR ini baru ditangkap karena yang bersangkutan ini berpindah-pindah terus makanya kemarin disampaikan saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR," katanya.

jambret cfd ditangkap polisi © 2024 berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Selain berpindah-pindah tempat, MR juga melakukan berbagai cara untuk menghindari kejaran kepolisian. Bahkan saat ditangkap, MR sampai menyamar sebagai tukang topeng monyet.

"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet tertangkap dini hari ya," ujar dia.

Diketahui, keduanya saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Mereka merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan di wilayah Jakarta. Karena sudah melakukannya beberapa kali, Ade Ary menyebut keduanya memang profesional dalam aksi kriminal tersebut.

jambret cfd ditangkap polisi berbagai sumber

foto: Instagram/@asnanfoto

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali, nah penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung menyita sebuah barang bukti berupa ponsel milik pelajar yang menjadi korban. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut. Selain pelaku penjambretan, Ade Ary mengungkapkan pihaknya akan mencari penadah barang-barang hasil curian tersebut.

"Ponsel sudah diamankan. Kami masih dalami ke sindikat penadahnya juga diproses tuntas," pungkasnya.

Ade Ary juga menyebutkan keduanya telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.