Brilio.net - Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy menjelaskan pihaknya akan memberikan santunan kepada para keluarga korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rencananya para keluarga yang ditinggalkan akan diberikan sekitar Rp 2 juta per korban.

"Saya sudah mengajukan usulan kepada Pak Erick nanti sekitar Rp 2 juta per orang," kata Lukman di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Sumbangan tersebut akan dikoordinasikan oleh Ketua TKN, Erick Thohir. Setelah dikumpulkan sumbangan tersebut, beberapa hari ke depan mereka akan memberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian akan diteruskan untuk para petugas KPPS.

"Satu-dua hari ke depan menunggu Pak Erick pulang dari luar kota kemudian kami akan serahkan secara resmi kepada KPU untuk diteruskan kepada 225 petugas KPPS yang ada di lapangan. Sekaligus ingin meninjau war room-nya KPU," ungkap Lukman, seperti dilansir dari Liputan6.

Tidak hanya pihak KPPS KPU, Lukman menjelaskan saksi dari 01 juga menjadi korban di Jeddah, Arab Saudi yaitu Bahriman Bin Sumadi. Lukman menjelaskan Bahriman meninggalkan seorang istri yang sedang hamil tua.

-

Data KPU: Petugas KPPS meninggal dunia menjadi 225 jiwa

Sementara itu, KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah. Sebelumnya KPU mendata sebanyak 144 orang meninggal, hingga Kamis (25/4) korban meninggal dunia mencapai 225 jiwa.

"Data per 25 April pukul 18.00 WIB yang wafat 225, sakit 1.470. Total 1.695," ujar Viryan saat dikonfirmasi Kamis (25/4) malam.

Sementara disinggung soal dana santunan, Viryan mengaku belum bisa memastikan waktu realisasinya.

Sebelumnya KPU mengusulkan dana santunan kepada Kementerian Keuangan. Jumlah dananya bervariatif berkisar 30-36 juta per jiwa. Usulan itu kemudian disetujui oleh pihak Kementerian Keuangan.

Komisioner KPU lainnya Ilham Saputra mengatakan petugas KPPS dan petugas pendukung lainnya mendapat honorarium yang bervariatif. Bahkan menurutnya alokasi anggaran Pemilu 2019 terbesar diperuntukkan honorarium para panitia pemilu.

"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara. Kita berusaha maksimal untuk menaikkannya, tapi kan anggarannya juga terbatas. Menkeu (Menteri Keuangan) juga melihat ini (meningkatkan nilai honorarium) sebagai ya mungkin tidak masuk akal dan lain-lain," ujar Ilham, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Oleh sebab itu, Ilham mengusulkan permasalahan nilai honor bagi para panitia pemilu perlu dilakukan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. Demikian seperti dikutip dari merdeka.com.

"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu," tukasnya.

Sementara itu panitia penyelenggara pemilu ad hoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga kelompok penyelenggara ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.

PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara itu jumlah personel KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang.

Untuk honorarium PPK, PPS dan KPPS, sudah ditentukan besarannya. Besaran itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.

Dalam surat Kemenkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 setiap orang per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 setiap orang per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 tiap orang per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 850.000 tiap orang per bulan.

Sementara honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 tiap orang per bulan dan anggota KPPS Rp 500.000 tiap orang per bulan.