Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan komoditas gula. Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015 hingga 2023. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp400 miliar.

Menurut penjelasan dari Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kerugian ini disebabkan oleh praktik importasi gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong telah melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, dalam persetujuan impor yang dikeluarkannya, gula justru diimpor oleh PT AP, yang jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. "Padahal, seharusnya yang diimpor adalah gula putih secara langsung dan hanya BUMN yang diperbolehkan untuk melakukan impor tersebut," tambahnya.

Dalam rangka penyidikan kasus korupsi impor gula ini, kedua tersangka, termasuk Tom Lembong, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jakarta Selatan.

Jangan lewatkan juga untuk membaca profil Tom Lembong, mantan Mendag yang kini terjerat dalam kasus ini.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga terus mencari tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula ini, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2023 maupun kegiatan importasi gula oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023. Potensi tersangka dari individu maupun korporasi tetap menjadi perhatian serius.

"Kami tidak akan mengabaikan satu kasus pun. Penanganan perkara korupsi impor gula ini terus berjalan, baik yang terjadi di Kemendag maupun di PT SMIP," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.