Brilio.net - Kebijakan pemerintah terkait pemberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik masyarakat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan jika pemberlakuan Tapera berpeluang diundur. Terlebih, jika ada usulan dari DPR-MPR RI.

Basuki pun telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengenai penundaan implementasi Tapera.

basuki hadimuljono sepakat tapera ditunda © berbagai sumber

basuki hadimuljono sepakat tapera ditunda
liputan6.com

"Terlebih lagi jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur. Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri (Keuangan), dan kita akan mengikuti arahan tersebut," ujar Menteri PUPR, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (7/6).

Dia pun menepis anggapan bahwa pemerintah pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Basuki mengingatkan pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), jika dinilai belum siap.

"Menurut saya pribadi, jika memang belum siap, tidak perlu kita terburu-buru," tambahnya.

Dalam penjelasannya, diungkapkan Basuki jika pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan dengan cukup baik. Progam yang sudah diluncurkan sejak 2010 ini bahkan telah menerima dukungan dari APBN sebesar Rp 105 triliun.

"Apa yang telah kami lakukan dengan subsidi bunga melalui FLPP sudah mencapai Rp 105 triliun," jelas Basuki.

Dia pun menyesalkan atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini. Mengingat, tak sedikit masyarakat, baik para pekerja dan pengusaha yang menilai Tapera merugikan dan membebani.

basuki hadimuljono sepakat tapera ditunda © berbagai sumber

basuki hadimuljono sepakat tapera ditunda
Instagram/@basuki_hadimuljono

"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," katanya, dilansir dari antaranews.com.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak 2016. Besarnya gelombang penolakan dari masyarakat, membuat penerapan Tapera direncanakan diundur hingga 2027.

Penundaan Tapera ini diharapkan memberi waktu bagi pemerintah untuk menyempurnakan persiapan dan memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum melaksanakan program baru. Kendati demikian, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah nggak," katanya.