Brilio.net - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan evaluasi praktik SIM yang dinilai mempersulit pemohon. Nantinya, perubahan praktik SIM akan meniadakan lintasan angka delapan dan zig-zag.
"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Latif, dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Jumat (4/8).
Latif menjelaskan lebih lanjut, perubahan lintasan menjadi sirkuit yang akan mengakomodir empat ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Kemudian, lintasan praktik ujian SIM akan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebarnya.
"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," paparnya.
Sementara itu, sosialisasi pelaksanaannya akan segera dilaksanakan. Latif menjelaskan perubahan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Korlantas Polri.
"Iya ada kajian ada petunjuk dari korlantas mengeluarkan ketentuan ini. Besok kita sosialisasikan pelaksanaannya. Petunjuk dari Korlantas Polri," ungkapnya.
foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan
Sementara dari desain yang ada, lintasan baru itu memuat sejumlah materi yang mana pengendara akan melintas di lintasan lurus, huruf S, persimpangan dengan dua jalur, dan putar balik.
"Iya seperti putar balik, kan ada materi di situ. Jadi kita persingkat dalam satu sirkuit. Tindak lanjut perintah Kapolri. Dari korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian sim terbaru," terangnya.
Recommended By Editor
- Tata cara tes kesehatan saat bikin atau perpanjang SIM online
- Cara perpanjang SIM secara online, mudah dan tak perlu mengantre
- Kaesang bocorkan penampakan SIM Jokowi, kolom pekerjaan jadi sorotan
- SIM C dibagi dalam 3 golongan mulai Agustus 2021, berikut aturannya
- Aksi jago emak-emak saat praktek ujian SIM, lihai bagai profesional