Wira menerangkan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan korban Dante sengaja ditenggelamkan oleh tersangka.
"Di dalamnya memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira.
Pihak keluarga YA pun buka suara mengenai penetapan status tersangka tersebut. Wanita bernama Savira Ramadhani yang diduga adik sepupu dari YA ini tak terima cap pembunuh yang dilekatkan kepada saudaranya. Sebab, YA sendiri ditegaskan keluarga merupakan seseorang yang berpendidikan yakni lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Ternama.
"Abang saya Yudha Arfandi bukan pembunuh, beliau ini tamatan FK Hukum UNHAS," tulis Savira Ramadhani menggunakan akun Instagram @svrramadhani yang dikutip brilio.net pada Sabtu (10/2).
foto: Instagram/@svrramadhani
Pihak keluarga YA pun meminta pertolongan dari netizen. Ia menyebut bahwa video rekaman CCTV yang beredar tidak benar.
"Video ini bukan hari kejadian, video kejadian pihak kepolisian yang amankan, ini salah satu video bukti seberapa dekat abang saya yang sekarang menjadi tersangka bernama alm dante anak dari @tamaratyasmara @anggerdimas," tuturnya.
foto: Instagram/@svrramadhani
Pihak keluarga YA malah menyalahkan Tamara, yang menuding bahwa sang aktris adalah pihak yang paling lalai dalam kasus ini. Savira menyalahkan Tamara dan mengatakan jika YA bukan seorang pembunuh.
“Sy membenarkan adanya kelalaian tapi yang menjadi peran utama kelalaian itu harusnya ANDA @tamaratyasmara,” jelasnya.
Dia mengatakan Tamara mengetahui kebenarannya tentang YA yang sering dipercayakan untuk main bersama Dante. Namun, kondisi yang ada saat ini membuat seolah-olah YA diperlihatkan ingin membunuh Dante.
“Anda tahu kebenarannya. Yang anda percayakan untuk dititipin, ditemani main bersama anaknya juga, sekarang anda bikin seolah-olah sengaja ingin membunuh anak anda sendiri yang kenyataannya sudah sering anda titipin untuk dijaga dan bermain bersama,” imbuhnya.
foto: Instagram/@svrramadhani
Sebagai tambahan informasi, tersangka YA akan dikenai pasal berlapis atas meninggalnya Dante. YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.
Recommended By Editor
- Jadi tersangka kematian Dante, ini sosok YA pacar Tamara Tyasmara diduga satu tongkrongan Raffi Ahmad
- Pelaku kasus kematian Dante ditangkap, tangis Tamara Tyasmara pecah tak sangka kekasih jadi tersangka
- Kata polisi soal motif pacar Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante hingga meninggal
- Polisi ungkap pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan kepala Dante di kolam renang 12 kali
- Pacar Tamara Tyasmara tersangka kematian Dante, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati