Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengambil langkah penting dengan mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Ini bukan hanya tindakan sembarangan, tetapi langkah strategis yang diambil bersamaan dengan larangan serupa terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka.

Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, keputusan KPK ini sangat tepat. Ia berpendapat bahwa pencegahan ini akan memudahkan KPK dalam meminta keterangan dari kedua individu tersebut kapan pun diperlukan. "Keputusan KPK untuk mencekal Hasto dan Yasonna adalah langkah yang bijak. Dengan cara ini, mereka tidak bisa beralasan berada di luar negeri saat penyidik membutuhkan keterangan mereka," jelas Yudi pada Jumat (27/12).

Yudi menambahkan bahwa pencekalan terhadap Yasonna merupakan kewenangan penyidik, mengingat posisinya sebagai saksi kunci dalam kasus yang sedang ditangani KPK. "Yasonna adalah saksi yang diperiksa terakhir kali sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi meminta agar pihak Imigrasi segera menginformasikan kepada Hasto dan Yasonna tentang pencekalan ini. "Saya harap paspor mereka ditahan sementara hingga masa larangan bepergian selama enam bulan berakhir, atau mungkin diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya.

Yudi juga menegaskan bahwa kasus ini bisa berkembang ke siapa saja, tergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa situasi ini masih sangat dinamis dan bisa berlanjut ke arah yang tak terduga.

Dalam konteks ini, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto tidak hanya menjadi nama-nama yang terlibat, tetapi juga simbol dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan pencekalan ini, KPK berharap dapat mengumpulkan informasi yang lebih jelas dan mendalam terkait kasus yang melibatkan mereka.

Usai diperiksa terkait kasus suap Harun Masiku, Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Seperti yang diketahui, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan terkait dengan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, di mana Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia.

Dengan langkah ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana KPK akan melanjutkan penyidikan.