Brilio.net - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjerat banyak korban. Beberapa kasus pinjol ilegal ini telah melakukan tindakan terlarang yakni menyebarkan data. Biasanya para pinjol ilegal ini juga melayangkan teror. Alhasil beberapa kasus korban pinjol ini ada yang sampai depresi hingga bunuh diri.

Menanggapi kasus tersebut, pemerintah pun memberikan imbauan kepada masyarakat. Dilansir brilio.net dari YouTube @Komenko Polhukam RI pada Kamis (21/10), Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pun mengatakan bahwa pelaku pinjol ilegal akan dikenakan pasal berlapis baik secara perdata maupun pidana.

<img style=

foto: YouTube/@Komenko Polhukam RI

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegas Mahfud MD.

Ia juga meminta agar masyarakat tak perlu lagi membayar utang kepada pinjol ilegal. Jika mendapat teror, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.

Alasan mengapa korban tak wajib membayar, disebabkan karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi teror pinjol sifatnya mengacu pada ancaman dan intimidasi.

Mahfud MD pun memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengusut tuntas gerakan para pinjol ilegal. Sebaliknya, ia mendukung pinjol lain yang sudah legal dan berizin.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," pungkasnya.