Brilio.net - Sebuah postingan TikTok baru-baru ini menggemparkan jagat media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang ibu kandung melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak balitanya. Sontak hal ini mengundang kemarahan netizen, banyak yang tidak mengira bahwa sebagai ibu tega melakukan itu.

Diketahui, pelakunya merupakan seorang wanita berusia 22 tahun yang merupakan warga Tangerang Selatan. Atas polemik yang telah terjadi, akhirnya ia menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Tangerang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agii. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku pelecehan seksual telah menyerahkan diri ke Mapolres Tangsel, Minggu (2/6) malam.

"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang selatan," kata AKP Agil, dikutip dari merdeka.com pada Senin (3/6).

Agil menegaskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dan diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dengan demikian, RA nantinya bisa diproses lebih lanjut. Penyerahan ini memastikan tindak lanjut yang lebih komprehensif terhadap kasus tersebut.

"Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ujar Agil.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Ciledug, Polres Metro tangerang, memang sudah memburu wanita tersebut. Apalagi tindakan yang ia lakukan telah viral di media sosial. Berbagai kecaman hadir dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, seorang ibu kandung justru tegam melakukan pelecehan seksual kepada anak balita laki-lakinya.

"Masih kita lidik lokasi dan keberadaannya," ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar saat RA belum menyerahkan diri.

Pada sejumlah postingan disebutkan bahwa sebenarnya tindakan tersebut sudah dilakukan oleh sang ibu pada dua tahun lalu. Karena ada yang memviralkan di X barulah tindakannya menuai sorotan publik. Beberapa akun juga menyebutkan bahwa RA tinggal di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Meskipun demikian, Saiful mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tindakan pelecehan tersebut tidak diketahui.

"Iya TKP-nya belum diketahui. Masih kita lidik. Anggota masih di lapangan semua," katanya

Karena tindakannya tersebut, RA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.