Brilio.net - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10)

Tuntutan itu dibacakan JPU setelah setelah menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida melalui minuman kopi Vietnam di Olivier Cafe, 6 Januari 2016 lalu. Jaksa menyebutkan ada beberapa hal memberatkan hukuman bagi Jessica.

Pertama, aksi pembunuhan berencana berdampak pada duka mendalam pada keluarga korban Wayan Mirna Salihin. Kedua, perbuatan pembunuhan berencana ini sangat kejam karena dilakukan pada sahabat sendiri. Ketiga, perbuatan ini sangat keji, karena racun sianida menyiksa korban Mirna sebelum meninggal, kata jaksa Meylany Wuwung dalam pembacaan tuntutan kepada media.

Tuntutan tersebut langsung menimbulkan kontroversi. Kalangan netizen menganggap, tuntutan terhadap Jessica tak sebanding dengan dugaan pembunuhan yang dilakukannya ditambah lamanya jalannya persidangan hingga memasuki sidang ke-27. Banyak yang beranggapan Jessica semestinya mendapat hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau vonis mati.

Lantaran keputusan ini, hashtag #VonisJessica_SeumurHidup jadi trending topic di Twitter. Sejumlah netizen mengungkapkan alasan kenapa Jessica pantas dihukum maksimal. Seperti yang dituliskan akun @FadhliAldi.

Senada, akun @SulistyFebshinm juga mendukung hukuman maksimal.

Sedang akun @ichoo123 mengemukakan,

Nah, menurutmu terhadap kasus Jessica ini bagaimana? Setujukah dengan sejumlah pendapat di atas yang menghendaki hukuman maksimal? Atau memilih netral, seperti ditulis akun @niuts_dy, yang malah justru menuliskan status yang tak ada hubungannya dengan kasus ini.