Brilio.net - Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang disebut akan menganulir putusan MK nomor 60 tahun 2024 telah dibatalkan. Informasi ini disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun X-nya dengan username @bang_dasco pada Kamis (22/8).
"Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," tulisnya dikutip brilio.net pada Kamis (22/8).
Sebelumnya DPR RI menjadwalkan rapat pengesahan RUU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Namun, rapat tersebut dibatalkan karena peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Maka dari itu, melalui cuitannya, Dasco mengatakan aturan yang berlaku untuk pendaftaran pilkada adalah keputusan MK yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi acuan resmi untuk proses pilkada yang akan datang.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil kedua DPR RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengeluarkan keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Revisi ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, sehingga partai politik atau gabungan partai tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sekarang, ambang batas pencalonan ditentukan antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Selain itu, keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Peraturan ini berbeda dari ketentuan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menghitung usia minimal pada saat pelantikan.
Meski melalui akun pribadi, banyak netizen yang justru tidak percaya dengan perkataan Dasco. Mereka meminta agar DPR RI membuat konferensi pers terlebih dahulu dan mengundang banyak wartawan barulah informasi pembatalan ini dapat dipercaya. Netizen menggabungkan mosi tidak percaya di kolom komentar.
"Jangan percaya dulu sampai ada konferensi pers beneran," kata akun @nadjnon.
"MOSI TIDAK PERCAYA SEBELUM ADA HITAM DIATAS PUTIH," tulis akun @kenapagituyakk
"SEBELUM ADA HITAM DI ATAS PUTIH & SEBELUM ADA KONFERENSI PERS RESMI , TERUS GAUNGKAN," ujar akun @tehtubrukgopek.
"Konferensi pers yu bang, undang temen temen media buat doorstop jawab pertanyaan. Kita kawal sampai benar-benar BATAL!," komentar akun @tang__kira.
Recommended By Editor
- Perlu dikawal, begini isi putusan MK yang ubah peraturan partai usung calon di Pilkada 2024
- Paskibraka putri lepas jilbab demi keseragaman, ini aturan seragam anggota paskib perempuan
- Viral beli Pertamax di SPBU kena admin Rp 5.000, begini cara lapor pungli ke call center Pertamina
- Pelaporan SPT akan menggunakan sistem Coretax, ini perbedaan mekanismenya dengan yang berlaku saat ini
- Dipangkas jadi Rp7.500, ini tanggapan Gibran Rakabuming soal anggaran program makan siang gratis
- Dipecat dari ketua KPU buntut kasus asulila, begini profil lengkap Hasyim Asy'ari