Brilio.net - Kapolres Solok Kota, Sumatera Barat, AKBP Dony Setiawan akan memberikan reward atau hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan adanya politik uang saat masa tenang dan menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 17 April mendatang. Polres Kota Solok sudah berkoordinasi dengan partai-partai dan calon legislatif.
"Kami mengadakan diskusi dan pertemuan dengan calon legislatif dan ketua partai untuk membahas dan menyamakan persepsi tentang politik uang," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Minggu (14/4) malam.
Dilansir brilio.net dari Antara, Senin (15/4), pihaknya akan memberikan hadiah uang Rp 1 juta jika ada masyarakat yang berani melaporkan politik uang dan buktinya menjelang hari pencoblosan. Menurutnya, politik uang tidak boleh menjadi satu-satunya cara menghalalkan diri untuk memperoleh kekuasaan.
"Bagaimana dengan nasib calon anggota legislatif yang tidak mempunyai uang? Tentu akan langsung kalah. Maka itulah harus dilawan agar demokrasi berjalan adil," ujarnya.
Add News
Dony mengatakan masyarakat pada umumnya terlihat segan melaporkan jika ada politik uang dan pelanggaran, karena terkadang masih mengenal calon legislatif. Padahal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya pemberi politik uang yang diproses hukum, bukan penerima uang.
"Saya yakin, Pemilu di Solok Insya Allah aman dan tidak akan terjadi gesekan-gesekan antara partai-partai dan para calon anggota legislatif karena kota yang kecil ini memang banyak yang saling mengenal," kata dia.
Ia berharap akan muncul pemimpin yang memakai hati, sehingga benar-benar mendengarkan suara masyarakat. Hingga kini, Polres Solok Kota telah menangani tiga kasus pelanggaran hukum selama kampanye. Dua di Kabupaten Solok dan satu di Kota Solok.
Recommended By Editor
- 4 Ketentuan masa tenang Pemilu 2019, ada sanksi jika dilanggar
- Cukup bawa e-KTP aja, pemilih tetap bisa mencoblos tanpa C6
- Tinggal di luar negeri, 10 seleb ini tetap gunakan hak pilihnya
- 15 Potret pemungutan suara di luar negeri, berlangsung tertib
- Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019