Brilio.net - Revisi Undang-Undang Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Rapat Badan Legislasi DPR RI yang mengakali Putusan MK mengundang kemarahan masyarakat. Di media sosial X, trending tagar Peringatan Darurat, Pray for Indonesia, hingga #KawalPutusanMK.
foto: X/@adiisetyawann
Rencana aksi demo Partai Buruh pun disambut antusias netizen di X. Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui akun X (Twitter) resminya, Partai Buruh @EXCOPARTAIBURUH mengajak masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis 22 Agustus 2024. Aksi akan dilakukan di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Senayan dan Kantor KPU RI.
Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024 Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Selatan.
Banyak masyarakat hendak turun ke jalan dan menyuarakan aksinya menentang keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh DPR RI terkait Pilkada 2024. Demo dilakukan di saat yang sama ketika lembaga tersebut melakukan finalisasi aturan.
Lewat Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis, 22 Agustus 2024, besok pemerintah akan mengesahkan revisi UU Pilkada 2024. Termasuk di dalamnya mengenai keputusan apakah putusan MK akan digunakan atau tidak.
foto: X/@EXCOPARTAIBURUH
Selanjutnya demo akan berlanjut dan direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI. Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh.
Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh.
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Recommended By Editor
- Bisakah putusan MK dianulir oleh DPR? Ini penjelasannya menurut pandangan hukum tata negara
- Kakistokrasi adalah pemerintah yang bobrok, kenali istilahnya dalam memahami situasi politik Indonesia
- Ramai peringatan darurat berlambang Garuda biru di media sosial, ini maknanya
- Perlu dikawal, begini isi putusan MK yang ubah peraturan partai usung calon di Pilkada 2024
- Panen kritik dari sesama komika karena maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto anggap itu cuma roasting