Brilio.net - Warna dasar pelat nomor kendaraan di Indonesia identik dengan warna hitam. Pelat nomor berwarna dasar hitam ini dipakai untuk kendaraan perseorangan. Ada juga pelat berwarna dasar kuning untuk kendaraan umum dan pelat warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

Namun belakangan wacana pergantian warna dasar pelat untuk perseorangan akan diganti semakin mencuat. Ditambah lagi dengan foto-foto pelat baru yang beredar di media sosial. Pada foto yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, terlihat pelat dengan warna dasar putih dan tulisannya yang berwarna hitam.

pelat putih  Instagram/@polantasindonesia

foto: Instagram/@polantasindonesia

Kabar pergantian warna pelat tersebut memang benar adanya. Dilansir brilio.net dari liputan6, Rabu (25/7), Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kepastian waktunya masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas Polri. Sebab, saat ini masih dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait pergantian warna dasar pelat nomor ini.

Ternyata ada alasan di balik penggantian warna dasar yang tadinya gelap menjadi putih cerah. Warna putih ini nantinya akan memudahkan polisi untuk mengidentifikasi nomor pelat kendaraan dari kamera CCTV. Selama ini, pelat berwarna dasar gelap tersebut sulit diidentifikasi lewat kamera CCTV.

"Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam. Jadi, akurasi semakin besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan pelanggaran semakin kecil," kata Kompol Bayu.