Brilio.net - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui pedoman pemakaian masker di masa pandemi Covid-19 pada Rabu, (2/12). Masyarakat yang berada di tempat penyebaran dan penularan virus diimbau untuk selalu memakai masker. Baik saat berada di toko atau kafe, tempat kerja, sekolah, dan ruangan-ruangan dengan ventilasi yang buruk.

Jika tiap-tiap orang tidak dapat menjaga jarak aman setidaknya satu meter, orang-orang yang berada di ruangan tersebut, termasuk juga anak berumur 12 tahun atau lebih, harus memakai masker meskipun ruangannya berventilasi baik, bunyi salah satu isi dari pedoman terbaru WHO seperti dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (3/12).

Sebagaimana diketahui, Pada Juni 2020 lalu, WHO mendesak semua orang tetap memakai masker, tak terkecuali masker kain. Siapa pun wajib memakai masker ketika berada di tempat-tempat yang berisiko terjadinya penularan Virus corona baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

WHO perketat pedoman pemakaian  Pixabay.com

foto: Pixabay.com

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi dinilai memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker COVID-19 non-medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal satu meter dapat dipertahankan," ujar Juru Bicara WHO, Margaret Harris, dikutip dari situs Channel News Asia melalui Liputan6.com pada Kamis, (3/12).

"Petugas kesehatan dapat mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien COVID-19, tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol yang membawa risiko lebih tinggi," kata WHO.

WHO perketat pedoman pemakaian  Pixabay.com

foto: Pixabay.com

Penggunaan masker pada orang yang berolahraga di masa pandemi Covid-19 juga turut menjadi sorotan WHO. WHO pun menyarankan agar mereka yang melakukan olahraga berat untuk tidak memakai masker terlebih dahulu, mengingat adanya risiko lain jika hal tersebut menimpa pasien dengan penyakit pernapasan, seperti asma. Di sisi lain, untuk yang berolahraga di pusat kebugaran atau gym, WHO mengingatkan untuk tetap memertahankan protokol Covid-19.