Brilio.net - Kasus barang impor yang jadi masalah karena dikenakan pajak Bea Cukai kembali mencuat. Setelah kasus sepatu Adidas yang harus membayar denda Rp 30 juta, baru-baru ini viral pemilik tas merek Hermes mesti membayar pajak masuk Rp 26 juta. Hal ini lantaran harga tas dari brand ternama itu disebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.

"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36,8 ribu dolar Hong Kong, kalau dikurskan ke dolar Amerika, jadi 4.000," ucap si petugas, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (3/5).

Namun, sang pemilik ogah untuk membayar pajak bea cukai yang disebutkan. Ia menyebut jika tas yang dibelinya seharga USD 1.000 (sekitar Rp16 jutaan), kurang dari harga yang harus dibayarkan untuk pajak bea cukai.

"Mba, saya belinya seribu dolar nih mbak," ia menjawab.

"Tapi ini gimana?" jawab si petugas, seraya memperlihatkan invoice pembelian aksesori mewah tersebut.

"Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau seribu dolar (AS), kayak gitu nggak apa-apa," sebut WNI itu.

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, sang pemilik yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) secara dramatis memilih merobek tas mewah itu di depan petugas Bea Cukai. Kasus perobekan Hermes di depan petugas Bea Cukai ini pun ramai dan menggemparkan jagat maya.