Brilio.net - Kasus barang impor yang jadi masalah karena dikenakan pajak Bea Cukai kembali mencuat. Setelah kasus sepatu Adidas yang harus membayar denda Rp 30 juta, baru-baru ini viral pemilik tas merek Hermes mesti membayar pajak masuk Rp 26 juta. Hal ini lantaran harga tas dari brand ternama itu disebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.

"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36,8 ribu dolar Hong Kong, kalau dikurskan ke dolar Amerika, jadi 4.000," ucap si petugas, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (3/5).

Namun, sang pemilik ogah untuk membayar pajak bea cukai yang disebutkan. Ia menyebut jika tas yang dibelinya seharga USD 1.000 (sekitar Rp16 jutaan), kurang dari harga yang harus dibayarkan untuk pajak bea cukai.

"Mba, saya belinya seribu dolar nih mbak," ia menjawab.

"Tapi ini gimana?" jawab si petugas, seraya memperlihatkan invoice pembelian aksesori mewah tersebut.

"Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau seribu dolar (AS), kayak gitu nggak apa-apa," sebut WNI itu.

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, sang pemilik yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) secara dramatis memilih merobek tas mewah itu di depan petugas Bea Cukai. Kasus perobekan Hermes di depan petugas Bea Cukai ini pun ramai dan menggemparkan jagat maya.

 

 

 

Dalam video yang dibagikan ulang akun @5teV3n_Pe9eL di akun X, sang pemilik kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes saat kopernya dicek petugas bea cukai melalui X-ray. Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 dolar Hong Kong yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari USD 4.000.

Viralnya video tersebut membuat banyak orang penasaran dengan harga tas merk kenamaan itu. Secara visual, tas tersebut merupakan seri Black Epsom Birkin 30 Gold Hardware rilisan Hermes. "Interiornya dilapisi kulit chèvre mewah," begitu penggalan keterangan yang dituliskan Sotheby's untuk mendeskripsikan tas tersebut.

wni ogah bayar pajak senilai rp 26 juta © liputan6.com

foto: liputan6.com

Desain Birkin sendiri terkenal legendaris. Selain identik dengan portofolio kebanggaan para pengoleksi aksesori mewah juga karena stoknya terbatas. Tak sembarang orang bisa mendapatkannya. Hal tersebut membuat item ini populer dan diincar para penggemar tas merek kenamaan tersebut. Sothebys menulis harganya senilai USD 29,8 ribu atau sekitar Rp 480 juta.

Tak sedikit warganet yang kemudian menaruh kecurigaan ketika penumpang internasional itu menyebut membeli tas yang ditahan Bea Cukai "hanya" dengan harga seribu dolar AS.

"Mana ada birkin (Rp)16 juta. KW super juga kayaknya enggak akan semurah itu," menurut seorang pengguna X, dulunya Twitter.

"Lebih parah, kalau ketauan KW dendanya bisa kena 2M sesuai Pasal 100 UU MIG," yang lain menanggapi.

Dih tas apaan itu mirip Birkin tapi (Rp)16 juta. Becuk gimana sih percaya aja. Mana ada Birkin cuma (Rp)16 juta," timpal warganet.