Brilio.net - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bebas setelah menjalani vonis kasus penistaan agama yang dilakukannya jelang Pilgub pada tahun 2016 lalu. Ahok bebas pada Kamis (24/1) setelah menjalani hukuman satu tahun, delapan bulan, 15 hari.
Seperti diketahui Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.
Ahok divonis menjalani hukuman dua tahun. Ia mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok sudah meghirup udara segar sejak Kamis (24/1) pagi. Saat keluar, dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan celana jins biru.
Saat pertama kali menghirup udara bebas, Ahok langsung memeluk putra sulungnya, Nicholas Sean Tjahaja Purnama. "Iya peluk Nico," kata staf Ahok Ima Mahdiah dilansir brilio.net dari liputan6.com.
Ima kemudian menjelaskan detik-detik Ahok bebas dari penjara. Menurutnya ia banyak mengucapkan terimakasih kepada semua staf di Mako Brimob. Selain itu, ia juga memeluk semua tim BTP.
Seperti diketahui, Ahok ditahan pada 9 Mei 2017. Ia telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.