Brilio.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terkejut ketika mendengar kabar penulis Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena keberatan atas besaran pungutan pajak pekan lalu. Lewat akun Instagram @smindrawati, ia menulis panjang tanggapannya terhadap kabar tersebut.

"Saya terhenyak ketika membaca berita bahwa seorang Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan," tulisnya dikutip brilio.net, Senin (11/9).

Menteri Sri Mulyani mengatakan buku tak pernah lepas dari rutinitasnya. Buku adalah teman yang bisa membawanya ke dunia lain dan mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Ia tahu proses pembuatan buku membutuhkan waktu yang panjang.

"Tentang Tere Liye" Bagi saya, buku adalah sahabat sejati. Dia menemani saya dimana saja dan kapan saja tanpa pernah protes - saat di mobil, waktu antri di dokter gigi, ketika hendak menikmati "me time" juga menjelang tidur. Membaca buku selalu mampu membawa saya pada dunia lain dan bahkan kadang mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Buku yang bagus tidak ditulis begitu saja. Ada ide, imajinasi yang harus dikombinasikan dengan riset, data, survey bahkan kunjungan lapangan yang kemudian dirangkai dalam kata menjadi cerita dan pesan. Ada jerih payah tidak mudah (keringat, airmata atau bahkan darah) yang nyata dibalik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit. Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri. Oleh karena itu, saya terhenyak ketika membaca berita bahwa seorang Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan. Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi "kebijakan perpajakan" dan "perlakukan aparat atau kantor pajak" terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakukan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye. Kebijakan perpajakan di negara kita diatur oleh Undang-Undang (UU) yang kemudian diturunkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan atau Peraturan Dirjen Pajak. Ada bagian kebijakan yang ditetapkan oleh UU yang tidak bisa diubah serta merta oleh Dirjen, Menteri atau bahkan Presiden seperti masalah tarif pajak penghasilan (PPh) dan penjenjangan tarif (progresivitas) PPh perorangan. Namun ada juga kebijakan yang dapat diubah lebih cepat dan dalam kewenangan Menteri dan Dirjen Pajak misalnya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP orang pribadi, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M rupiah setahun (yang tidak menyelenggarakan pembukuan).

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

"Ada jerih payah tidak mudah (keringat, airmata atau bahkan darah) yang nyata dibalik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit. Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri," tambahnya.

Dia melanjutkan, "Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi "kebijakan perpajakan" dan "perlakukan aparat atau kantor pajak" terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakukan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye."

"Kebijakan perpajakan di negara kita diatur oleh Undang-Undang (UU) yang kemudian diturunkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan atau Peraturan Dirjen Pajak. Ada bagian kebijakan yang ditetapkan oleh UU yang tidak bisa diubah serta merta oleh Dirjen, Menteri atau bahkan Presiden seperti masalah tarif pajak penghasilan (PPh) dan penjenjangan tarif (progresivitas) PPh perorangan," lanjutnya.

Meski demikian, Sri mengatakan ada kebijakan yang dapat diubah lebih cepat dan dalam kewenangan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.

"Misalnya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP orang pribadi, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M rupiah setahun (yang tidak menyelenggarakan pembukuan)," pungkasnya.