Pada Minggu, 5 Januari 2025, dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu pengacara terbaiknya, Alvin Lim. Ia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten, sekitar pukul 12.00 WIB. Kabar duka ini disampaikan oleh pengusaha Henry Kurnia Adhi alias John LBF melalui akun Instagramnya.

"Inalillahi Wainailaihi Rojiun, barusan saya menerima kabar duka telah wafat, meninggal dunia Bapak Alvin Lim," tulis John LBF. Rekan sejawatnya, Farhat Abbas, juga mengkonfirmasi bahwa Alvin meninggal saat menjalani cuci darah di rumah sakit.

Alvin Lim dikenal sebagai pengacara yang terlibat dalam berbagai kasus hukum, termasuk sengketa donasi Rp1,5 miliar yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi alias Novi. Ia lahir pada 11 Januari 1977 dan merupakan salah satu pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Alvin menyelesaikan pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang, dan melanjutkan studi di berbagai institusi ternama di Amerika Serikat, termasuk Florida State University dan University of California Berkeley.

Sebelum berkarir sebagai pengacara, Alvin memiliki pengalaman di sektor perbankan, bekerja di Wells Fargo dan Bank of America. Sejak 2015, ia menjadi advokat di LQ Indonesia Law Firm dan menangani berbagai kasus, termasuk penipuan dan penggelapan.

Alvin Lim juga dikenal karena dukungannya yang kuat terhadap Agus Salim dalam sengketa donasi, yang menambah kompleksitas pada kasus tersebut. Ia bahkan berani menantang pihak lawan dengan tawaran besar, menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi tantangan hukum.

Kepergian Alvin Lim meninggalkan duka yang mendalam bagi rekan-rekannya dan keluarga. John LBF mengajak masyarakat untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.