Agus Buntung, seorang difabel yang dikenal sebagai I Wayan Agus Suwartama, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Penahanan ini terkait dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari 15 korban. Saat memasuki lapas, Agus menunjukkan reaksi emosional yang sangat kuat, menangis histeris dan bahkan mengancam untuk bunuh diri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga dan pendamping hukumnya.

Agus sebelumnya menjalani tahanan rumah, namun statusnya berubah menjadi tahanan rutan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut menjelaskan bahwa Agus akan mendapatkan fasilitas khusus selama menjalani masa tahanan, mengingat kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan.

Penahanan Agus dimulai pada 9 Januari 2025, dan Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan ancaman hukuman berat yang dihadapinya. Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Reaksi Agus saat dibawa ke lapas sangat emosional. Ia menangis dan menolak untuk masuk ke sel tahanan. Permohonan untuk tetap di tahanan rumah ditolak oleh jaksa, yang beralasan bahwa tahanan rumah tidak memberikan efek hukum yang cukup mengingat jumlah korban yang banyak.

Keluarga Agus, terutama ibunya, sangat khawatir dengan kondisi mentalnya di dalam tahanan. Sang ibu mengungkapkan bahwa Agus sempat menahan buang air kecil karena ketakutan berada di lingkungan baru. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi transparan mengenai perkembangan kasus ini, dan Agus akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Jaksa menyebutkan bahwa ancaman hukuman yang berat dan jumlah korban menjadi alasan utama mengapa Agus tetap ditahan meskipun ia seorang penyandang disabilitas. Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa Agus akan mendapatkan pendampingan dan fasilitas yang sesuai untuk penyandang disabilitas selama di lapas.

Tekanan emosional dan ketidaknyamanan berada di lingkungan baru menjadi faktor yang membuat Agus menangis dan mengancam untuk bunuh diri. Jadwal sidang pertamanya akan diumumkan setelah persiapan administrasi di kejaksaan selesai.