Brilio.net - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momentum suatu negara dalam memilih pemimpinnya, baik pemimpin negara, kepala daerah atau wali kota, maupun anggota parlemen. Oleh karena itu, partisipasi warga dalam pemilu adalah bagian penting dalam proses pemungutan suara. Semakin tinggi partisipasi pemilih dalam pemilu, maka semakin baik kualitas pemilu tersebut. Sebaliknya, semakin sedikit partisipasi pemilih dalam pemilu maka semakin buruk kualitas pemilu tersebut.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, penyelenggara pemilu menggunakan berbagai cara agar warganya mau berpartisipasi. Seperti misalnya di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar berbagai acara seperti konser musik, jalan sehat, hingga promosi melalui media massa untuk mendongkrak partisipasi pemilih dalam pemilu. Meski demikian, hal tersebut baru bersifat imbauan yang tidak memaksa. Angka golput dalam pemilu pun tetap ada.

Tapi tahukah kamu, ada negara lain yang mempunyai aturan berkekuatan hukum untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Salah satunya ialah dengan memberikan denda bagi warganya yang golput di pemilu hingga memutus akses pekerjaannya.

Negara-negara mana saja? Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, berikut 10 negara yang memberikan sanksi bagi warganya yang golput di pemilu, Rabu (17/4).

1. Mesir.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: trtworld.com

Melihat angka partisipasi pemilih yang tidak sampai 50 persen, penyelenggara pemilu di Mesir menjatuhkan denda kepada warganya yang tidak memberikan suaranya pada pemilu presiden. Warga Mesir yang telah terdaftar sebagai pemilih dan terbukti golput saat pemilu terancam denda sebesar 500 pound Mesir atau sekitar Rp 380 ribu. Aturan mengenai denda tersebut telah tercantum dalam undang-undang sejak 30 tahun yang lalu.

2. Australia.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: theconversation.com

Pemerintah Australia memberlakukan peraturan bagi warganya yang golput di pemilu. Mereka yang tidak memberikan pilihannya saat pemilu akan dikenai sanksi berupa denda, bahkan hukuman penjara. Jumlah denda uang dikenakan kepada warganya yang terbukti golput dalam pemilu sebesar 20 dollar Australia atau sekitar Rp 203 ribu.

Komisi Pemilu Australia (AEC) akan meminta penjelasan bagi warganya yang tidak hadir pada pemungutan suara. Apabila mereka tidak mampu memberikan jawaban yang rasional, AEC dapat memproses masalah tersebut ke pengadilan. Bahkan, denda yang diberikan bisa mencapai 170 dollar Australia atau sekitar Rp 1,7 juta.

3. Belgia.

revisi foto   2019 brilio.net

foto:politico.eu

Belgia adalah negara pertama di dunia yang memiliki peraturan yang mewajibkan warganya memilih dalam pemilu pada tahun 1892. Saat pertama kali diterapkan, kewajiban itu hanya berlaku pada pemilih laki-laki. Pada tahun 1949, aturan tersebut juga berlaku pada pemilih perempuan.

Warga Belgia yang tidak memberikan suaranya pada pemilu akan dikenai denda berupa uang. Selain itu, apabila mereka golput setidaknya dalam empat pemilu, mereka akan kehilangan hak pilih selama 10 tahun. Akses pekerjaan di sektor swasta juga akan dipersulit bagi mereka yang golput.

4. Bolivia.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: lostiempos.com

Bolivia, negara di Amerika Selatan memiliki aturan di mana pemilih akan diberikan kartu sebagai bukti telah berpartisipasi dalam pemilu. Aturan ini telah diterapkan sejak 1952. Jika pemilih tidak dapat menunjukkan kartu tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pemilihan, sanksi berupa denda akan mereka terima. Denda tersebut dapat berupa larangan mengambil gaji dari bank.

5. Peru.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: eeas.europa.eu

Pemerintah Peru memberikan stempel khusus dalam prangko untuk warganya yang telah memberikan suara mereka di pemilu. Prangko tersebut perlu dibawa sebagai syarat untuk mendapat layanan publik atau mendapat bantuan sosial. Oleh karena itu, bagi warganya yang golput, layanan tersebut tidak dapat diakses.

6. Singapura.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: thestraitstimes.com

Negara tetangga Singapura punya aturan sendiri bagi waganya yang tidak memilih saat pemilu. Mereka yang golput akan mendapatkan sanksi berupa penghapusan nama dari daftar pemilih. Meski bisa mendaftar ulang untuk pemilu selanjutnya, mereka harus menyertakan alasan yang jelas ketidakikutsertaan mereka dalam pemilu sebelumnya.

7. Italia.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: irishsun.com

Di Italia, memang tidak ada sanksi hukum bagi warganya yang golput saat pemilu. Meski demikian, sanksi sosial harus diterima bagi pemilih yang tidak memberikan suaranya pada pemilu. Tidak hadir saat pemungutan suara dianggap sebagai pelanggaran moral. Mereka yang golput akan menghadapi kesulitan dalam kehidupan bermasyarakat.

8. Yunani.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: pbs.org

Sementara itu, pemilih di Yunani yang golput di pemilu akan mendapatkan kesulitan dalam memberlakukan paspor dan surat izin mengemudi.

9. Chili.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: cnn.com

Negara Chili di benua Amerika menerapkan kewajiban bagi warganya untuk memilih dalam pemilu. Bagi warganya yang terbukti golput, sanksi berupa penjara siap menanti mereka.

10. Austria.

negara sanksi warga golput  2019 brilio.net

foto: rt.com

Salah satu negara di Eropa, Austria juga memberlakukan aturan pemilu sebagai kewajiban. Mereka yang tidak menggunakan hak suaranya terancam denda dan dikenakan kerja sosial.