Brilio.net - Bulan puasa adalah bulan penuh keberkahan. Dalam satu bulan ini ada banyak kesempatan baik yang bisa kamu raih untuk mendapatkan pahala. Nggak tanggung-tanggung, amalan yang kamu kerjakan juga dijanjikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda, lho. Maka dari itu, jangan sia-siakan peluang ini hanya untuk hal yang kurang berguna. Fokus menjalankan ibadah puasa dan beberapa amalan sunnah justru perlu kamu lakukan. Apalagi untuk kamu yang memenuhi syarat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sebab, ada beberapa golongan orang yang justru tidak diperbolehkan untuk puasa. Mulai dari faktor kesehatan hingga faktor keadaan lain, menuntut beberapa orang untuk tidak bisa berpuasa. Namun hal ini tentu juga memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami.
Jadi, pahami yuk siapa saja golongan orang yang tidak boleh menjalankan puasa. Simak penjelasan lebih lengkapnya yang dikutip brilio.net dari liputan6.com dan berbagai sumber, Jumat (16/4).
1. Orang yang sedang sakit.
foto: freepik.com
Kondisi kesehatan yang tidak fit atau adanya gangguan penyakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Terutama jika berpuasa justru akan memperparah keadaan seseorang itu. Sehingga kamu diizinkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Akan tetapi, kamu perlu mengganti puasa yang ditinggalkan.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Selain itu, dilansir brilio.net dari NU Online, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan:
"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi:
(1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka;
(2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat;
(3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).
2. Musafir.
foto: freepik.com
Musafir adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Untuk seorang musafir, ia diperkenankan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun sama halnya dengan orang yang sakit, ia perlu mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari. Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
3. Wanita hamil, menyusui, dan dalam masa nifas.
foto: freepik.com
Selanjutnya golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa adalah wanita yang sedang hamil dan menyusui. Allah memberikan keringanan bagi wanita yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa terutama seperti saat mengandung. Kebaikan Allah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi bersabda "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Sebagai gantinya, wanita tersebut harus mengganti puasa selama bulan Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Selain itu, ketentuan ini berlaku juga untuk wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari,
"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Sama seperti sebelumnya, wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
4. Lansia.
foto: freepik.com
Orang lanjut usia atau lansia, yang sudah tidak mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Ketentuan penggantian puasa ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
5. Orang yang harus rutin mengonsumsi obat tertentu.
foto: freepik.com
Menjalankan puasa pada dasarnya membuat tubuh menjadi lebih sehat. Namun ada juga beberapa pasien yang harus mengonsumsi obat secara rutin. Sehingga jika melaksanakan puasa akan membahayakan, maka orang tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.
Maka dari itu, untuk kamu yang sedang menjalankan pengobatan, akan lebih baik jika melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk mendapatkan saran terbaik mengenai kondisi tubuhmu.