Brilio.net - Hari Raya Idul Adha akan datang sebentar lagi, kamu sudah persiapan apa saja nih? Buat kamu yang memiliki kelebihan harta, sisihkan sebagian pendapatanmu untuk ikut berkurban tahun ini. Cara ini sebagai salah satu bentuk ibadah yang memberikan banyak manfaat. Nggak cuma mampu menambah amal kebaikanmu, namun juga membagikan kebahagiaan untuk orang-orang di sekitarmu. Dengan berkurban kamu pun sekaligus menjalankan salah satu perintah Allah. Sehingga jika dilakukan dengan ikhlas, diharapkan pahala dan keberkahan bisa mengalir kepadamu.
Namun sebelum menyembelih kurban, kamu perlu mempersiapkan beberapa keperluan sebagai shohibul qurban. Shohibul qurban atau orang yang berkurban perlu memenuhi beberapa syarat. Selain itu, jangan lupa juga teliti dalam memilih hewan kurbanmu. Bukan tanpa alasan, Islam telah memiliki beberapa panduan mengenai syarat sah seekor hewan kurban.
Nah bagaimana sih kriteria yang sesuai dengan tuntunan agama? Yuk perhatikan penjelasan selengkapnya dalam ulasan brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (23/6).
Syarat sah hewan kurban.
1. Jenis hewan kurban.
foto: freepik.com
Dalam berkurban ada ketentuan mengenai hewan yang digunakan. Nggak bisa sembarang, jenis hewan ini termasuk dalam syarat sah, sehingga perlu diperhatikan dalam pemilihannya. Biasanya hewan unta, sapi, kambing, dan domba menjadi pilihan yang digunakan untuk berkurban. Namun di Indonesia sendiri, masyarakat lebih kerap menggunakan hewan sapi dan juga kambing.
2. Ketentuan usia qurban.
foto: freepik.com
Kriteria selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah usia hewan kurban. Hewan harus berusia cukup ketika dikurbankan. Ketentuan usia hewan pun akan berbeda pada masing-masing jenisnya. Berikut panduan yang bisa kamu gunakan:
a. Untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
b. Untuk sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
c. Untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
d. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi hewan kurban.
foto: freepik.com
Perhatikan juga kondisi hewan kurban yang akan kamu pilih, pastikan hewan tersebut dalam keadaan sehat. Ada beberapa rincian Rasulullah SAW mengenai kriteria hewan kurban. Supaya memenuhi syarat hewan kurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat. Sehingga pasca disembelih hewan tersebut dapat memberikan manfaat yang banyak bagi orang di sekitarmu.
4. Status kepemilikan hewan kurban.
foto: freepik.com
Pastikan hewan qurban berasal dari kepemilikan yang jelas. Dalam hal ini diartikan jangan pilih hewan curian. Selain it berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan juga tidak masuk dalam kategori sah.
5. Jenis kelamin hewan.
foto: freepik.com
Meski tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan, namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak. Sehingga hal ini juga mendukung ajaran untuk memberikan kurban terbaik dari yang kita miliki.
6. Waktu penyembelihan hewan kurban.
foto: freepik.com
Selanjutnya, dalam menyembelih kurban pun harus sesuai dengan ketentuan agama. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah sholat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Syarat menjadi shohibul kurban.
foto: freepik.com
Setelah mengetahui apa saja ketentuan dari hewan qurban, selanjutnya kamu perlu memahami kriteria seorang shohibul qurban. Berikut beberapa syarat yang bisa kamu pahami:
1. Muslim.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah muslim. Seseorang yang memiliki niat dan melaksanakan ibadah berkurban adalah seorang yang beragama Islam. Hal ini menjadi syarat pertama yang harus dipahami seorang shohibul qurban dalam melaksanakan ibadah ini.
2. Berakal sehat.
Syarat selanjutnya adalah seseorang yang memiliki akal sehat. Diwajibkan seorang shohibul qurban tidak dalam keadaan gila atau mabuk. Namun terdapat hukum sunnah bagi wali untuk berkurban atas nama orang tersebut.
3. Sudah aqil baligh.
Memasuki usia aqil baligh adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang shohibul qurban. Usia aqil baligh juga disebut sebagai usia dewasa. Biasanya perubahan ini ditandai dengan beberapa ciri.
Bagi seorang perempuan biasanya ditandai dengan terjadinya menstruasi. Sedangkan pada laki-laki mengalami mimpi basah. Namun sebagai orang tua, tidak ada salahnya pula menanamkan ilmu mengenai berkurban kepada anak sejak usia dini, sehingga mereka akan lebih memahami dan bisa mengamalkannya di usia dewasa.
4. Dalam kondisi mampu.
Seseorang dapat berkurban apabila dalam kondisi mampu. Keadaan ini diartikan sebagai mampu dalam hal finansial untuk membeli hewan kurban. Selain itu, dalam kondisi ini shohibul qurban juga tidak terlilit hutang, sehingga ibadah dapat dilakukan dengan perasaan tenang dan juga tanpa paksaan.
5. Merdeka.
Pada syarat selanjutnya, shohibul qurban dijelaskan adalah sosok yang merdeka. Dalam artian shohibul qurban bukanlah budak maupun hamba sahaya. Perlu dipahami bahwa seorang budak ataupun hamba sahaya tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.