Brilio.net - Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan barunya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Artinya, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Meski begitu, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun, 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Lalu bagaimana cara mencairkan JHT sesuai kebijakan pemerintah yang terbaru? Berikut 7 cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Selasa (22/2)
- Kriteria pengajuan klaim JHT.
foto: freepik.com
1. Mencapai usia 56 tahun.
2. Mengalami cacat total tetap.
3. Meninggal dunia.
4. Berhenti bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK).
5 Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
6. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
7. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)
- Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen.
foto: freepik.com
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen.
foto: freepik.com
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah seperti fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
- Pembayaran angsuran pinjaman rumah seperti fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah seperti fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
- Cara mencairkan dana JHT secara online.
foto: freepik.com
1. Kunjungi alamat website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan pada formulir.
- Cara mencairkan dana JHT secara offline.
foto: freepik.com
1. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
3. Scan QR Code di kantor cabang.
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
5. Unggah dokumen persyaratan klaim sesuai yang telah disebutkan di atas.
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
9. Saldo JHT akan masuk ke rekeningmu.
Cara mencairkan dana JHT lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
foto: play.google.com
1. Download aplikasi JMO di Play Store, kemudian install di HP kamu.
2. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
3. Jika telah memenuhi syarat, akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
4. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto.
5. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
6. Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekeningmu.
Recommended By Editor
- Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu, cukup pakai HP
- Cara daftar & cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan online, tanpa ribet
- Cara mudah cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online & offline
- Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja
- 7 Cara cek penerima BSU tahap 6, catat syarat dan tanggalnya
- 5 Cara cek BPJS Ketenagakerjaan, mudah dipraktikkan
- 5 Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, praktis dan antiribet