Brilio.net - Zakat fitrah merupakan bentuk zakat wajib bagi umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari Lebaran. Mengenai zakat fitrah ini disebutkan dalam sebuah hadist: "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR. Bukhari Muslim).

Bentuk zakat fitrah dapat berupa bahan kebutuhan pokok seperti beras, gandum, dan jagung. Selain itu, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Rasulullah SAW pun bersabda: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Nah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (8/5), inilah keutamaan dari zakat fitrah yang diwajibkan bagi umat muslim.

1. Menyempurnakan puasa.

Zakat fitrah dapat menyempurnakan puasa Ramadhan karena selama menjalankan ibadah puasa, seseorang masih sering melakukan perbuatan dosa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Dengan melakukan zakat fitrah, maka dapat membersihkan diri dari perbuatan dosa seperti berkata tidak pantas, berbohong, dan merasa iri dengan sesama.

2. Dapat memberi ampunan dosa.

Setelah membayar zakat fitrah, Allah akan mengampuni dosa-dosa dari orang tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Ma'idah ayat 12: "Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman:
"Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus."

3. Menjadi jalan menuju surga.

Selain pengampunan dosa, Allah pun juga memberi jaminan surga kepada orang-orang yang membayar zakat.

Dalam surat An-Nisa ayat 162 pun dijelaskan: "Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar."

4. Dihapuskan kesalahannya.

Seorang yang membayarkan zakat fitrah pun akan dihapuskan kesalahan-kesalahannya seperti air yang memadamkan api.

Selain itu, seorang muslim juga akan dibukakan pintu rezekinya setelah melakukan zakat fitrah.

5. Harta menjadi lebih berkah.

Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim)

Walaupun zakat fitrah berarti mengeluarkan sedikit dari seluruh harta yang dimiliki, ternyata zakat tidak akan mengurangi kekayaan seseorang. Dengan melakukan zakat, harta yang dimiliki pun menjadi lebih berkah dan dijauhkan dari bahaya.

6. Mendapatkan pahala dari Allah.

Setiap muslim yang melaksanakan amalan wajib, termasuk zakat fitrah akan mendapatkan pahala dari Allah.

Dalam surat An Nuur ayat 37-38 dijelaskan: "(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dariapa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. An-Nuur: 37 - 38)

7. Berbagi kepada sesama muslim.

Zakat fitrah menjadi salah satu wujud kepedulian antar sesama umat muslim, khususnya bagi orang-orang yang kurang beruntung dan kesulitan mendapatkan kehidupan yang layak.

Melalui zakat fitrah, umat muslim yang kurang mampu tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan merayakan hari raya seperti orang-orang lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni: 67)

Selain keutamaan, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, keluarga, dan orang yang diwakilkan.

1. Niat untuk diri sendiri.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala."

Artinya:

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Taala"

2. Niat untuk istri.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Taala."

3. Niat untuk anak perempuan.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Taala."

4. Niat untuk orang yang diwakilkan.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Taala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Taala."