Brilio.net - Diakui atau tidak, faktanya mata pria memang cenderung tertarik pada payudara wanita. Tak heran kalau akhirnya banyak pria yang tergoda. Ungkapan payudara wanita lebih berbahaya daripada senjata rasanya benar juga.

Tapi di tujuh negara ini, wanita tidak bisa memamerkan payudara, apalagi tampil topless, di depan umum. Jika nekat, siap-siap tinggal di dalam jeruji besi. Ini dia daftar negaranya, seperti dilansir brilio.net dari Wittyfeed, Senin (13/6).

1. Irlandia.

pamer payudara  2016 brilio.net

Perempuan yang berani menampilkan payudara mereka di Irlandia dapat membuat mereka menghadapi enam bulan penjara atau denda sekitar Rp 9,5 juta.

2. Meksiko.

pamer payudara  2016 brilio.net

Wanita yang berani pamer payudara atau tampil topless di depan publik akan langsung ditangkap oleh pihak berwenang dan dijebloskan ke dalam penjara serta dikenakan denda.

3. Tennessee.

pamer payudara  2016 brilio.net

Jika kebanyakan Amerika Serikat dan beberapa negara bagiannya memperbolehkan wanita untuk tampil topless. Tapi negara bagian yang satu ini justru melarang keras untuk wanita yang berani pamer payudara, apalagi tampil topless. Wanita yang melanggar bisa dikenakan denda Rp 6 juta sampai Rp 20 juta dan dipenjara 11 bulan 29 hari.

BACA JUGA: 10 Kemesraan pesohor ini bikin jombloers menangis getir

4. Brasil.

pamer payudara  2016 brilio.net

Negara ini juga menerapkan hukuman bagi perempuan yang berani pamer buah dada di depan umum. Setidaknya pelanggar akan dikenakan denda hingga penjara 3-12 bulan.

5. Singapura.

pamer payudara  2016 brilio.net

Negara tetangga, Singapura juga menerapkan hukuman bagi wanita yang berani memamerkan tubuhnya di depan umum. Siap-siap dikenai hukuman penjara sampai 90 hari dan denda 2.000 dolar Singapura kalau melanggarnya.

6. Malta.

pamer payudara  2016 brilio.net

Negara kepulauan di Eropa Selatan yang dikenal sebagai tujuan pariwisata ini juga akan membuat para wanita didenda atau dipenjara jika puting payudara mereka sampai terlihat.

7. Uni Emirat Arab.

pamer payudara  2016 brilio.net

Berdasarkan undang-undang kesopanan, kamu bisa dipenjara kurang lebih selama enam bulan jika menunjukkan payudaramu di depan umum.