Brilio.net - Istilah taaruf mungkin sudah sering kali terdengar di kalangan muslim. Banyak orang juga mengaku menjalani taaruf sebelum menikah.

Lantas bagaimana sih sebenarnya adab dan tata cara taaruf sesuai syariat Islam?

Tak jarang banyak yang salah mengartikan proses taaruf. Mereka menganggap taaruf adalah hanya proses perkenalan yang dilakukan oleh dua insan laki-laki dan perempuan tanpa perantara di antara keduanya.

Sering kali masyarakat menganggap taaruf adalah proses pernikahan tanpa melalui pacaran. Bahkan, ada pula yang menganggap bahwa taaruf adalah pacaran islami. Hal tersebut tentu salah kaprah.

Dalam Islam, taaruf adalah perkenalan dari sebuah proses syar'i menuju ikatan suci pernikahan. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (17/7) taaruf berasal dari kata ta'arafa - yata'arafu. Artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan.

Taaruf dilakukan sebelum khitbah. Khitbah adalah meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah.

Taaruf ini berbeda dengan pacaran. Dalam Islam, pacaran adalah suatu hal yang dilarang karena dapat menimbulkan zina, seperti zina mata karena saling memandang terlalu lama, zina tangan karena saling bergandengan dan lain sebagainya. Taaruf dilakukan agar seseorang terhindar dari perbuatan zina.

Allah melarang umatnya dari segala hal yang berkaitan dengan zina, meski sekadar mendekatinya dan tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut.

Dalam Alquran surat Al Isra ayat 32, Allah berfirman:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net

Wa laa taqrabuz-zinaa innahu kaana faahisyah, wa saa'a sabiilaa

Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Tata cara taaruf.

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net

foto: freepik

Agar tidak salah kaprah dalam menjalani proses taaruf, alangkah baiknya seorang muslim mengetahui tata cara taaruf yang benar sesuai syariat Islam.

Tata cara tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.

Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.

4. Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)

Adab taaruf.

Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga pandangan.
Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfiman:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net

Qul lil-mu'miniina yaguddu min absaarihim wa yahfazu furujahum, zaalika azkaa lahum, innallaaha khabiirum bimaa yasna'un

Artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

2. Menutup aurat.
Sudah kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga aurat dari orang yang bukan mahramnya. Wanita yang sedang ditemui oleh calon suaminya harus didampingi orang tuanya dan menutup auratnya.

Allah berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

Adab ta'aruf © 2020 brilio.net

Wa qul lil-mu'minaati yagdudna min absaarihinna wa yahfazna furujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zahara min-haa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'ulatihinna au aabaa'ihinna au aabaa'i bu'ulatihinna au abnaa'ihinna au abnaa'i bu'ulatihinna au ikhwaanihinna au banii ikhwaanihinna au ban akhawaatihinna au nisaa'ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina gairi ulil-irbati minar-rijaali awit-tiflillaziina lam yaz-haru 'alaa 'auraatin-nisaa'i wa laa yadribna bi'arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinn, wa tubuu ilallaahi jamii'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun

Artinya:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

3. Menjaga sikap dengan sopan.
Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, keduanya harus menjaga jarak seperti tidak boleh duduk berdekatan dan menjaga sikap dengan sopan, mulai tutur kata dan gerak gerik tubuh.

4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan.
Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu. Bicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.

5. Selalu mengingat Allah.
Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah goyah.