Singkatan merupakan bentuk kata yang dipendekkan terdiri atas satu huruf atau lebih.
- Singkatan nama gelar, orang, sapaan, jabatan, atau pangkat yang diikuti dengan tanda titik.
- Singkatan nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata yang ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
- Singkatan umum terdiri dari tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Tetapi, singkatan umum iniu terdiri dua huruf diberi tanda titik setelah masing-masing huruf.
- Lambang kimia, singkatan ukuran, timbangan, takaran, dan mata uang asing tidak diikuti tanda titik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam membentuk akronim.
- Jumlah suku kata akronim tidak melebihi suku kata yang lazim pada kata Indonesia.
- Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Contoh Akronim.
a : alpa
AA : 1 asisten apoteker; 2 Asia Afrika
Apindo : Asosiasi Pengusaha Indonesia
ASEAN : Association of Southeast Asian Nations
asbun : asal bunyi
Askes : asuransi kesehatan
ATM : Anjungan Tunai Mandiri
BAN : Badan Akreditasi Nasional
Bappeda : Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
BBM : bahan bakar minyak
BLK : Balai Latihan Kerja
BLKI : Balai Latihan Kerja Industri
BRI : Bank Rakyat Indonesia
brigjen : brigadir jenderal
caleg : Calon Legislatif
cerpen : cerita pendek
DAMRI : Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia
eksim : ekspor - impor
EYD : Ejaan (Bahasa Indonesia) yang Disempurnakan
FFI : Festival Film Indonesia
jubir : juru bicara
kabid : kepala bidang
kades : kepala desa
letjen : letnan jenderal
log. : logistik
mabes : markas besar
menwa : resimen mahasiswa
NJOP : nilai jual objek pajak
Ny. : Nyonya
pantura : pantai utara