Brilio.net - Trotoar adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan khusus pejalan kaki. Trotoar biasanya terletak di sisi jalan, dipisahkan dari jalur kendaraan untuk memberikan ruang yang aman bagi orang-orang yang berjalan kaki, berlari, menggunakan kursi roda, atau sepeda di tepi jalan.

Dengan demikian, tentu pengendara motor dan mobil tidak boleh lewat di trotoar. Jika itu dilakukan, maka pengendara motor itu telah melanggar Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Isinya mengatakan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Ketentuan ini lah yang dipegang erat oleh para anak kecil dijalanan ini. Terlihat ia berusaha menegakkan aturan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki. Aksi mereka bisa dilihat lewat video Twitter yang diposting oleh akun @adriansyahyasin.

hadang motor trotoar © Twitter

foto: Twitter/@adriansyahyasin

Dalam video tersebut menunjukkan banyak sekali pengendara motor yang naik ke trotoar. Terdengar suara dari pembuat video yang begitu kesal dan mengeluarkan kata yang tak enak didengar. Ia berulang kali mengatakan bahwa pengendara motor yang jalan di trotoar itu tidak punya malu sama sekali.