Brilio.net - Trotoar adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan khusus pejalan kaki. Trotoar biasanya terletak di sisi jalan, dipisahkan dari jalur kendaraan untuk memberikan ruang yang aman bagi orang-orang yang berjalan kaki, berlari, menggunakan kursi roda, atau sepeda di tepi jalan.
Dengan demikian, tentu pengendara motor dan mobil tidak boleh lewat di trotoar. Jika itu dilakukan, maka pengendara motor itu telah melanggar Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Isinya mengatakan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Ketentuan ini lah yang dipegang erat oleh para anak kecil dijalanan ini. Terlihat ia berusaha menegakkan aturan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki. Aksi mereka bisa dilihat lewat video Twitter yang diposting oleh akun @adriansyahyasin.
foto: Twitter/@adriansyahyasin
Dalam video tersebut menunjukkan banyak sekali pengendara motor yang naik ke trotoar. Terdengar suara dari pembuat video yang begitu kesal dan mengeluarkan kata yang tak enak didengar. Ia berulang kali mengatakan bahwa pengendara motor yang jalan di trotoar itu tidak punya malu sama sekali.
Recommended By Editor
- Pesta nikahan pengantin ini porak-poranda usai diterpa hujan badai, warganet sebut doa mantan terkabul
- Sengaja kasih sambel banyak di makanan biar nggak diminta anak, ibu ini kena hujat warganet
- Momen cewek terpaksa cuci lambung ini bikin yang lihat ikutan ngilu, penyebabnya perlu diwaspadai
- Trik mengembalikan santan cair jadi kental lagi cukup pakai 1 bahan dapur, ampuh makin tak mudah pecah
- Cerah dalam 2 minggu, ini trik pudarkan noda hitam di wajah pakai 2 jenis rempah