Fungsi dan tujuan APBN.

APBN adalah  2022 berbagai sumber



foto: freepik.com

a. Fungsi APBN.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memenuhi beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.

1. Fungsi alokasi.

Fungsi alokasi adalah anggaran yang diterima oleh pemerintah dialokasikan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan. Di dalam APBN dijelaskan bahwa pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak.

Penghasilan pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan dan dialokasi untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.

2. Fungsi distribusi.

Fungsi distribusi adalah anggaran yang diterima pemerintah untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.

Pengeluaran seperti ini disebut transfer payment, yang dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor yang lain. Misalnya subsidi pendidikan, subsidi BBM, dan subsidi listrik.

3. Fungsi stabilisasi.

APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi maka akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.

b. Tujuan APBN.

Penyusunan APBN memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Hal ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

2. Adanya APBN untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diamanatkan.

3. Untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.

4. Sebagai data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

5. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.