Di bawah ini terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melaksanakan aqiqah bagi anak yang baru lahir.
a. Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah SAW bersabda: "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, NasaI, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi).
b. Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah SAW bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. (Hadits Riwayat Bukhari).
c. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, Rasulullah SAW bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." (Hadist Riwayat Ahmad, Thabrani dan al-Baihaqi).
d. Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
c. Dari Amr bin Syuaib, Rasulullah SAW bersabda. : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. (Hadits Riwayat Abu Dawud, NasaI, Ahmad).
d. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda : Mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas. (HR Abu Dawud).