Secara bahasa, aqiqah memiliki arti "memotong" yang berasal dari bahasa arab "al-qatu". Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu "nama rambut bayi yang baru dilahirkan".
Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memotong dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi:
"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan.
Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orang tuanya apabila dia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.