Brilio.net - Istilah arbitrasi kerap digunakan dalam bidang bisnis atau hukum. Arbitrase atau arbitrasi adalah upaya penyelesaian masalah atau sengketa yang melibatkan perantara atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak siapapun.
Biasanya dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, terjadinya sengketa pasti tidak bisa dihindarkan. Pasalnya, adanya sengketa dalam suatu hubungan bisnis disebabkan karena klausul-klausul perjanjian atau hal lain di luar perjanjian.
Penyebab lain terjadinya masalah atau konflik bisa karena perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, hingga rasa takut karena kerugian. Nah, salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan melalui arbitrasi.
Lebih lanjut, untuk dapat memahami pengertian, manfaat, dan jenisnya dari arbitrasi, berikut ini telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).
Pengertian arbitrasi.
foto: freepik.com
Kara arbitrasi diambil dari bahasa Perancis, yaitu 'arbitrage' yang memiliki arti suatu keputusan yang dibuat oleh arbiter di dalam peradilan arbitrasi. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, arbitrasi adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arbitrasi adalah bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.
Penyelesaian arbitrasi di Indonesia telah diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.
Berikut ini pengertian arbitrasi menurut para ahli.
1. Subekti.
Arbitrasi merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau ditunjuk tersebut.
2. Abdul Kadir Muhammad.
Arbitrasi adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa.
3. HMN Purwosutjipto.
Arbitrasi adalah suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
Manfaat arbitrasi.
foto: freepik.com
Arbitrasi merupakan usaha perantara dalam meleraikan sengketa, hal ini juga menjadi alternatif setelah jalur litigasi. Berikut ini manfaat dari penyelesaian perkara atau sengketa melalui arbitrasi, antara lain:
1. Pengadilannya tidak terbuka untuk umum karena itu masalahnya dapat dirahasiakan.
2. Pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah.
3. Putusan arbitrasi mengikat pihak melalui prosedur sederhana.
4. Keterlambatan untuk prosedur dan administratif dapat dihindari.
5. Pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang berpengalaman, mampu menyelesaikan masalah, memilih latar belakang di bidang yang sama, jujur, dan adil.
Jenis arbitrasi.
foto: freepik.com
Dalam pelaksanaannya terdapat dua jenis arbitrasi yang perlu diketahui, berikut ini penjelasannya.
1. Arbitrasi institusional.
Arbitrasi institusional menugasi lembaga khusus yang berperan dalam pelaksanaan proses arbitrasi. Setiap institusi ini memiliki aturan kerangka kerja yang berbeda guna membantu proses arbitrasi. Proses arbitrasi ini misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen.
Kelebihan dari arbitrasi institusional ini adalah pihak-pihak yang bersengketa menerima dukungan administratif dari institusi tersebut sehingga proses penyelesaian arbitrasi bisa tepat waktu. Untuk biayanya, institusi biasanya akan menagih berdasarkan jumlah persentase yang dipersengketakan.
2. Arbitrasi Ad Hoc.
Dalam prosesnya, arbitrasi Ad Hoc tidak memanfaatkan jasa institusi siapapun sehingga kedua belah pihak akan memutuskan perannya masing-masing. Penunjukan arbiter, pemilihan jadwal permohonan dokumen, kebijakan yang berlaku, hingga prosedur arbiter semuanya dilakukan secara mandiri. Jika tidak ada prosedur yang disetujui dan disepakati, maka pengelolaan arbiter akan disesuaikan ulang.
Sumber: Antasari Rina. 2020. Hukum Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Prenada Media Group.
Recommended By Editor
- Trust issue adalah masalah kepercayaan, ini penyebab & cara mengatasi
- Pengertian sistem ekonomi, ini jenis beserta kelebihan dan kekurangan
- Pengertian pasar bebas, ketahui ciri, fungsi, dan tujuannya
- Kolaborasi adalah bentuk kerja sama, ketahui manfaat dan jenisnya
- Pengertian flowchart adalah, ketahui jenis dan pedoman pembuatannya
- Pengertian good governance, ketahui prinsip, ciri, dan tujuannya