Jenis arbitrasi.

Arbitrasi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam pelaksanaannya terdapat dua jenis arbitrasi yang perlu diketahui, berikut ini penjelasannya.

1. Arbitrasi institusional.

Arbitrasi institusional menugasi lembaga khusus yang berperan dalam pelaksanaan proses arbitrasi. Setiap institusi ini memiliki aturan kerangka kerja yang berbeda guna membantu proses arbitrasi. Proses arbitrasi ini misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen.

Kelebihan dari arbitrasi institusional ini adalah pihak-pihak yang bersengketa menerima dukungan administratif dari institusi tersebut sehingga proses penyelesaian arbitrasi bisa tepat waktu. Untuk biayanya, institusi biasanya akan menagih berdasarkan jumlah persentase yang dipersengketakan.

2. Arbitrasi Ad Hoc.

Dalam prosesnya, arbitrasi Ad Hoc tidak memanfaatkan jasa institusi siapapun sehingga kedua belah pihak akan memutuskan perannya masing-masing. Penunjukan arbiter, pemilihan jadwal permohonan dokumen, kebijakan yang berlaku, hingga prosedur arbiter semuanya dilakukan secara mandiri. Jika tidak ada prosedur yang disetujui dan disepakati, maka pengelolaan arbiter akan disesuaikan ulang.

 

Sumber: Antasari Rina. 2020. Hukum Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Prenada Media Group.