Brilio.net - Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar zakat. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam ke-4 setelah puasa.
Zakat dalam pengertiannya dimaknai sebagai sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim kepada golongan yang berhak menerimanya. Kewajiban muslim yang satu ini sebenarnya bertujuan untuk mensucikan harta yang dipunyai.
Zakat juga bisa menjadi pengingat mengenai harta yang kamu miliki. Pada dasarnya rezeki, harta, dan kekayaan yang kamu miliki merupakan titipan atau amanah dari Allah SWT. Maka dari itu, akan lebih bijak jika kamu tidak menikmati rezeki itu sendirian.
Cobalah untuk melihat pada lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk membagikan kebahagiaanmu kepada lingkungan melalui rezeki yang kamu miliki.
Salah satu dari macam-macam zakat adalah zakat fitrah. Anjuran untuk membayar zakat fitrah akan semakin sering kamu dengar menjelang hari raya Idul Fitri.
Setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat fitrah. Zakat ini ditunaikan dalam bentuk bahan pangan pokok seperti beras, jagung, atau kurma.
Mengenai ukurannya, para ulama sepakat beratnya mencapai 1 sha'. Ukuran ini berlaku pada zaman Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat.
Jika diganti dalam takaran sekarang, 1 sha' setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Sehingga, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing kepala yaitu 2,5 kilogram beras untuk ukuran orang Indonesia.
Dalam melaksanakan zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan dalam menjalankannya. Mulai dari niat untuk diri sendiri hingga orang lain.
foto: freepik.com
Zakat fitrah adalah zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tanpa zakat fitrah, puasa Ramadhan kita tidak terlengkapi.
Sebagaimana dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda: "Barang siapa menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
Sebagaimana dalam melakukan sebuah ibadah, jangan lupa membaca niat ketika menyampaikan zakat fitrah. Niat diibaratkan sebagai pondasi awal dari tindakan yang kita lakukan.
Niat yang baik akan membawa kamu pada hal yang baik, begitu juga sebaliknya. Dengan niat bersungguh-sungguh juga akan membuatmu semakin yakin dengan apa yang kamu lakukan.
Ketika membayarkan zakat fitrah, kamu bisa membayarkan untuk diri sendiri maupun orang lain. Tentu masing-masing tujuan memiliki niat yang berbeda, maka beda pula bacaan doanya. Untuk kamu yang ingin membayarkan zaat fitrah untuk diri sendiri, berikut bacaan niat yang bisa kamu lafalkan:
Niat zakat untuk diri sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat untuk istri dan anak.
Seorang suami yang ingin menyampaikan zakat untuk istri dan anaknya bisa melafalkan niat sebagai berikut.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
Ketika seorang ayah masih menanggung anak laki-laki, berikut doa yang dilafalkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
Jika seorang ayah, masih menanggung anak perempuan, berikut doa yang dilafalkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga.
Ketika seseorang ingin menyampaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, maka berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
Namun jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an () fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Recommended By Editor
- Macam-macam zakat beserta hukum dan ketentuannya
- Bolehkan mengganti beras dengan uang untuk zakat fitrah?
- Apakah bayi juga wajib membayar zakat fitrah? Ini jawabannya
- 7 Meme zakat ini nggak hanya lucu, tapi juga ingatkanmu menunaikannya
- Begini perkembangan kewajiban zakat pada masa awal Islam
- Zakat sudah ada sebelum Islam, hanya beda bentuknya
- Ini makna zakat fitrah yang akan kamu lakukan sebelum Lebaran